Budilaksonoputra......Selamat
siang Bapak Ibu Guru semoga diberi kemudahan dalam beraktivitas. Terbitkan
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), ini sebagai tanda bahwa tunjangan
profesi guru (TPG) 2015 dari kementerian Pendidikan dan kebudayaab sudah cair.
Menurut
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Supranata
menyebutkan, hingga saat ini baru sekitar 62,162 orang pemilik sertifikat
profesi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diterbitkan SKTP.
Jumlah
tersebut merupakan 57 persen dari total keseluruhan pemilik sertifikat profesi
guru bukan PNS yang mencapai 109.869 orang. Sedangkan, lanjut ia, sisanya
sebanyak 43 persen, tengah dalam proses menungu validasi guru melalui Data
Pokok Pendidikan Indonesia (Dapodik).
"Untuk
SKTP khusus PNS di daerah, Kemendibud telah menerbitkannya untuk 775.376 orang
guru atau sekitar 78 persen dari total 990.482. Dan, 22 persen lainnya juga
tengah dalam proses menunggu validasi guru melalui Dapodik," ujarnya,
Senin (6/4).
Ia
menjelaskan, sebanyak 43 persen guru bukan PNS dan 22 persen guru PNSD
tersebut, adanya kemungkinan tidak dapat terbit SKTP-nya. Dikarenakan, tidak
sesuai dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria
itu terdiri atas beban mengajar kurang dari 24 jam, status guru sebagai guru
tidak tetap, mengajar tidak linier, kecuali bagi mereja yang tidak linier
tetapi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 62/203
Ia
mengatakan, teknis penyaluran TPG sesuai dengan dasar hukum TPG PNS Daerah dan
TPG bukan PNS tahun 2015 yaitu, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015.
Selain
itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana
Transfer ke Daerah dan Desa. Dan, Peraturan Menteri Keungan No.241/PMK.07/2014
tetang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
"Tunjangan
PNS Daerah sudah digelontorkan sejak Januari lalu. Oleh karenanya, pemerintah
daerah harus segera membayarkan TPG PNSD triwulan pertama 2015," ujarnya.
(Sumber : Republika Online)
Semoga
kabar ini akan memberi angin segar bagi guru yang sudah bersetifikasi baik PNS
maupun Non PNS. Bila guru yang bersertifikasi yang sk belum terbit harus aktif
untuk mengomunikasikan kepada dinas terkait