Budilaksonoputra.......Selamat
siang kepada bapak ibu guru, semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas.
Kabarnya
di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebanyak 1587 guru harus siap kehilangan
haknya dalam mendapatkan tunjangan fungsional dan juga kehilangan tunjangan
profesi.
Menurut
Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran,
penghilangan tunjangan ini sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menyebutkan bahwa regulasi itu mengatur
pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.
Amran
merinci, di Kota Kendari ada 1.587 yang tidak memenuhi kualifikasi S1. Terdiri
dari guru TK 390 orang, guru SD 804 orang, guru SMP 77 orang, SMA 19 guru, SMK
290 guru, dan guru SLB 7 orang. Dari data tersebut, sebanyak 639 orang adalah
nonPNS sedangkan 948 orang berstatus PNS
Meski
begitu, para guru yang belum mendapatkan gelar sarjana ini masih diberi kesempatan
hingga akhir Desember 2015. "Para guru yang belum S1, masih diberi
kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015.
Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata
Amran
Guru
yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan
kehilangan hak hak subsidi tunjangan
fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi. Guru yang sudah
disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun,
serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.
(Sumber : Jawa Pos)