|
Contoh CBIB |
Budilaksonoputra.....Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Dirjen Perikanan Budidaya mengatakan, untuk meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pasar Nasional dan luar negeri.
Tahun 2015 sudah dekat, maka untuk menghadapi era pasar global khususnya ASEAN Economic Community, salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing produk perikanan budidaya dengan pemberian sertifikat CBIB. Oleh sebab itu Negara Indonesia harus sudah siap menjadi negara produsen produk perikanan budidaya yang berkualitas dan tidak menjadi kosumen. Untuk menyiapkan tersebut perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi dalam pemberian sertifikat CBIB ( Cara Budidaya Ikan yang Baik ) serta ditingkatkan ditingkatkan sekaligus dimantapkan sehingga mampu mendukung pelaksanaan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil budidaya yang lebih baik dari tahun ketahun.
Slamet kepala Dirjen Perikanan Budidaya mengatakan, Pada tahun 2013, sertifikat CBIB sudah diberikan kepada 700.000 unit yang dilaksanakan oleh dirjen perikanan budidaya kepada pelaku usaha perikanan budidaya. Pencapaian ini merupakan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dan juga pemerintah daerah dalam ini Dinas Kelautan dan Perikanan khususnya bidang perikanan budidaya dalam mendukung peningkatan kualitas produk perikanan budidaya. Setrategi pemberian kewenangan sebagian dalam sertifikat CBIB juga dilimpahkan ke masing-masing provinsi melalui Dinas Kelautan dan perikanan agar lebih tepat dalam percepatan penerapan CBIB dan sekaligus sertifikatnya.
Dengan pelimpahan ini akan lebih mempercepat pembangunan di bidang perikanan terutama perikanan budidaya. Tahun 2013 pendelegasian ini sudah diberikan pada 15 provinsi, pada tahun 2014 akan ditambah 5 provinsi lagi serta tahun 2015 pendelegasian sertifikat sudah diberikan ke semua provinsi di Indonesia.
Pada pedelegasian sertifikat ini perlu diperhatikan komitmen kepala daerah, dalam hal ini kepala Dinas perikanan Provinsi untuk memdukung pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan anggaran dan sumber daya yang memcukupi serta melaksanakan kewenangan sebaik-baiknya dengan memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Slamet menambahkan dalam pendelegasian kewenangan sebagian pelimpahan pemberian sertifikat CBIB, perlu adanya pengawasan pelaksananan oleh pusat kepala dinas provimsi. Komitmen dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dan prosedur demi menjamin proses sertifikasi yang kredibel.
Produk perikanan budidaya yang dihasilkan semakin baik dan berkualitas maka produk di Indonesia tersebut akan diterima masyarakat, mampu bersaing dan menembus pasar global. Semua ini memerlukan kerja keras semua pihak yang terkait terutama auditor pemberian sertifikat CBIB yang harus dan terus meningkatkan kompetensinya dan berpegang teguh pada Profesional, Independent dan Kejujuran
( Referensi artikel dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya )