Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada
bapak ibu guru semoga diberikan
kemudahan dan kesehatan selalu dalam mencerdaskan anak bangsa. Pada tahun
pelajaran 2025/2026 akan diadakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk
meningkatkan kualitas murid yang akan melanjutkan pendidikan satu tingkat
diatasnya yakni SD/MI ke SMP/Mts s, SMP/Mts sederajat ke SMA/SMK sederajat,
SMA/SMK sederajat melanjutkan ke perguruan Tinggi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah RI Nomor 85/M/2025 tentang pedoman penyelenggaran Tes Kemampuan
Akademik (TKA) menetapkan Pedoman
Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai acuan bagi Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik. Dalam
penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan
Akademik. Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ringkasan Isi Keputusan Mendikdasmen RI Nomor
85/M/2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA :
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Jelas
B. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
digunakan sebagai acuan bagi
penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik meliputi:
- Peserta Tes Kemampuan
Akademik
- Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
- Penyiapan Instrumen
- Penulisan Soal Daerah
- Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik
di Satuan Pendidikan
- Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan
Akademik
- Pembiayaan Pelaksanaan
- Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
- Pengaturan Khusus
- Kejadian Luar Biasa
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
D.
Dasar Hukum Jelas
BAB II
PESERTA TKA
A. Persyaratan Peserta TKA
- Murid jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal
yang memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
- Murid kelas 6 SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal dan Paket kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester terakhir
pada akhir program
pendidikan SD/MI atau bentuk
lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan
semester gasal kelas VI (enam).
- Murid kelas 9
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal dan kelas
9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan nonformal.
- Berada pada semester
terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs
atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan
hasil belajar setiap tingkatan kelas.
- Murid kelas 12 SMA/MA
atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal, Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun, Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun. Dan Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain
yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
- Berada pada semester
terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat
dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal
hingga kelas 11 semester genap.
- Pada jenjang
SMK program 4 tahun memiliki
laporan hasil belajar
dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid berkebutuhan
khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
B. Mekanisme Pendaftaran Peserta
TKA
- Murid mendaftarkan
diri sebagai calon peserta tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan
Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di
satuan pendidikan.
- Surat Pernyataan
Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket
C/sederajat dan SMK/MAK.
- Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru
6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen
digital ke satuan pendidikan.
- Pendaftaran calon
peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
- Dinas pendidikan
provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota,
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan
verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta
memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada
lembar DNS.
- Calon peserta
memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan
SMK/MAK) pada lembar DNS.
- Kepala satuan
pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA
setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada
perubahan.
- Dinas pendidikan
provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama,
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
- Dinas pendidikan
provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran
peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan
provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama,
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap
(DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman pendataan.
- Dinas pendidikan
provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama,
dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada
calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
- Mekanisme
pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
C.
Kewajiban dan Hak Peserta
Tes
- Mendaftar
keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat
Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua)
mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen
digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat
melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui
laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan
menengah.
- Mendapatkan kartu peserta setelah
diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi
bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai
tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
D. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System
(EMIS) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat
melaksanakan TKA.
- Pelaksana TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi
yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek- aspek lain
untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak
terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat
keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya
ke satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Satuan pendidikan
sebagai pelaksana TKA dapat ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan
kriteria: (a) memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer,
dan jaringan internet); dan (b) memiliki proktor dan
teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar.
- Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan/atau
huruf b.
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN PENYELENGGARA
- Penyelenggara Tingkat Pusat
Jelas
- Penyelenggara Tingkat Provinsi Jelas
- Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota Jelas
Tugas Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana TKA
- Membentuk Panitia
Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri dari kepala
satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan.
- Mengajukan usulan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang.
- Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap persiapan
dan pelaksanaan TKA.
Pelaksana TKA
Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- melakukan sosialisasi
kepada pendidik, murid, orang tua atau wali murid dan masyarakat lainnya
tentang kebijakan TKA dan teknis pelaksanaan TKA
- memberikan Surat
Pernyataan Keikutsertaan TKA ke murid untuk diisi dan ditandatangani oleh orang
tua/wali murid kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan
- mendaftarkan murid
sebagai calon peserta
tes berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA
- mendaftarkan mata uji
pilihan berdasarkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA untuk jenjang SMA/MA/Paket
C/sederajat dan SMK/MAK
- menerima pas foto terbaru
6 (enam) bulan terakhir dari calon peserta tes dalam bentuk dokumen digital
untuk dimasukkan ke dalam laman TKA
- melakukan pendaftaran
calon peserta TKA oleh petugas pendataan satuan pendidikan melalui mekanisme yang
diatur dalam petunjuk teknis
- menerima DNS dan
melakukan verifikasi serta konfirmasi calon peserta TKA selama periode cetak
DNS;
- melaporkan hasil verifikasi data peserta ke penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
selama periode cetak DNS
- memastikan murid
yang mengikuti TKA merupakan peserta
yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian;
- menjamin dan bertanggung
jawab bahwa data seluruh murid yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi
peserta TKA dan dituangkan dalam SPTJM
- kepala satuan pendidikan
menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan
diunggah ke laman TKA setelah tidak ada perubahan data DNS (final);
- menerima DNT untuk menjadi dasar peserta TKA
- menerima kartu peserta
TKA dari penyelenggara tingkat provinsi atau
penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- menerima surat ketetapan sebagai satuan pendidikan pelaksana TKA oleh
penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya
- memastikan
sarana dan prasarana di satuan pendidikannya
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan
TKA
- menetapkan
serta memastikan proktor dan teknisi telah berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen
berbasis komputer;
- memastikan dalam ruang
ujian terdapat proktor dan pengawas dengan ketentuan: (a) 1 (satu) orang proktor
menangani maksimal 40 komputer klien; dan (b) 1 (satu) orang pengawas
bertugas mengawasi maksimal 20 peserta TKA,
- menyiapkan aplikasi screen reader bagi murid disabilitas
sensorik netral. Aplikasi akan dirinci dalam petunjuk teknis
- memastikan pelaksanaan TKA tepat waktu sesuai jadwal
- mencetak kartu login peserta dan daftar hadir paling lambat
1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
- membiayai persiapan dan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
- menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang mengikuti TKA di satuan pendidikan lain
- melaksanakan TKA di satuan pendidikan masing-masing
- melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa
diselesaikan kepada penyelenggara
tingkat provinsi dan penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui laman
TKA atau media komunikasi lainnya
- mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA ke penyelenggara tingkat
provinsi atau penyelenggara
tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
- membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan
- menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan TKA
- menjalankan tata tertib pelaksanaan TKA
- melakukan verifikasi
kelengkapan data respons peserta TKA, apabila
data respons tidak lengkap wajib menyerahkan surat pernyataan yang berisi kondisi
permasalahan data peserta yang tidak tercantum dalam
berita acara dan/ atau daftar
hadir dan ditandatangani oleh proktor serta
diketahui oleh kepala
satuan pendidikan
- mencetak DKHTKA dari
penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya, untuk diumumkan kepada peserta sesuai dengan jadwal
pengumuman
- mencetak SHTKA dari
penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya
- menyerahkan SHTKA kepada
murid dapat berbentuk cetakan maupun berbentuk dokumen digital; dan
- menyampaikan laporan
pelaksanaan TKA kepada penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara
tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah
Indonesia di luar negeri kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat
Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan/atau Perwakilan Pemerintah Republik
Indonesia di Luar Negeri setempat.
BAB IV PENYIAPAN
INSTRUMEN
- Mata
uji TKA untuk kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat terdiri
atas: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Mata
uji TKA untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK
program 4 (empat) tahun terdiri atas: bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan
mata pelajaran pilihan.
- Mata
pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) merupakan mata
pelajaran pilihan jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat. Peserta memilih sebanyak 2
(dua) mata pelajaran.
- Mata pelajaran
pilihan untuk jenjang
SMK/MAK sebagai berikut : (a) pilihan
pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19);
dan (b) pilihan kedua merupakan
mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18).
- Bentuk Soal TKA adalah soal objektif
(Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks).
(1)Matematika lanjutan
|
(8) Sosiologi
|
(15) Bahasa
Prancis
|
(2)Bahasa Indonesia
lanjutan
|
(9) Geografi
|
(16) Bahasa
Jepang
|
(3) Bahasa Inggris lanjutan
|
(10) Sejarah
|
(17) Bahasa Korea
|
(4) Fisika
|
(11) Antropologi
|
(18) Bahasa Mandarin
|
(5) Kimia
|
(12)PPKn/Pendidikan Pancasila
|
(19) Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
|
(6) Biologi
|
(13) Bahasa Arab
|
|
(7) Ekonomi
|
(14) Bahasa
Jerman
|
|
BAB V
PENULISAN SOAL DAERAH
- Guru
Mengembangkan soal untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat mata pelajaran Bahasa Indonesia dan
Matematika oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
- Mengembangkan soal menggunakan aplikasi
penulisan soal yang disiapkan
oleh Kementerian.
- Memahami alur penyusunan
kisi-kisi dan kaidah penulisan soal.
- Menulis indikator
berdasarkan kompetensi, materi, level kognitif, bentuk soal dalam kisi-kisi
yang ditetapkan penyelenggara tingkat pusat.
- Membuat soal hasil
pemikiran sendiri (tidak plagiat), tidak pernah digunakan untuk kepentingan
lain, dan tidak berasal dari pihak lain yang akan mengakibatkan timbulnya
gugatan pelanggaran hak cipta.
- Menulis minimal 1
(satu) paket soal per mata pelajaran setiap jenjang di setiap jenjang
pendidikan.
- Dinas pendidikan
provinsi membentuk panitia penjaminan mutu dan pemaketan soal terdiri dari guru
sekolah dan madrasah serta dosen perguruan tinggi yang menguasai materi mata
pelajaran.
- Menentukan paket
utama, paket susulan, dan paket cadangan setiap mata pelajaran tingkat
provinsi.
- Seluruh panitia dan
petugas yang terlibat dalam proses ini wajib memiliki integritas untuk menjaga
kerahasiaan soal dan seluruh dokumen pendukung.
- Seluruh panitia dan
petugas yang terlibat dalam proses ini wajib membuat surat pernyataan tidak
berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau bimbingan tes serta dengan
penerbit buku.
- Persyaratan, mekanisme
penulisan dan telaah soal, serta penjaminan mutu dan pemaketan soal diatur
lebih lanjut pada petunjuk teknis penulisan soal.
BAB
VI PERSIAPAN
DAN PELAKSANAAN TKA DI SATUAN PENDIDIKAN
A.
Persiapan Pelaksanaan TKA jelas
Tugas Petugas Pendataan
- memastikan data murid sudah terdapat di Dapodik atau EMIS
- mengidentifikasi data murid
pada verval
- berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi atau
penyelenggara tingkat kabupaten/kota
- melakukan login ke laman pendataan
- mengimpor data murid
sesuai dengan jenjang
tingkatan kelas
- mencetak Surat Pernyataan
Keikutsertaan TKA
- mendaftarkan murid yang akan mengikuti TKA pada laman pendataan TKA
- mengunggah foto yang diberikan oleh murid pada laman
pendataan TKA
- memverifikasi DNS yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat
provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
- mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
- menerima DNT dan kartu peserta yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara
tingkat kabupaten/kota
- mendaftarkan tenaga pendidik sebagai calon pengawas pelaksanaan TKA
- mencetak DKHTKA yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi
atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota; dan
- mencetak SHTKA yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi
atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota.
Tugas Proktor
- menerima penjelasan
dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana
- mengisi dan menandatangani pakta integritas
- mengunduh aplikasi pada
laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan
- melakukan instalasi
dan konfigurasi aplikasi
pada komputer proktor dan
komputer klien
- melakukan login ke dalam laman TKA untuk pengelolaan data peserta
- mengunggah foto murid yang akan mengikuti TKA
- mencetak kartu login pada laman TKA
- memastikan peserta yang mengikuti TKA merupakan
peserta yang terdaftar
- melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semi
daring sebelum pelaksanaan TKA
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan
daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani
proktor dan pengawas
- memeriksa kesiapan ruang TKA dan perangkat komputer
- memastikan komputer Proktor sudah terkoneksi dengan
internet
- mengoperasikan aplikasi pada komputer proktor
- memastikan komputer klien sudah terkoneksi dengan internet
untuk moda daring atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi
daring
- menjalankan aplikasi TKA pada komputer klien pada setiap
sesi
- melakukan rilis token dan menyerahkan kode token kepada
pengawas
- melakukan pengelolaan TKA melalui aplikasi pada komputer
proktor;
- memantau dan menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta
pada saat TKA berlangsung
- mencatat dan melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat
diselesaikan pada laman TKA
- mengunggah (upload)
respon jawaban peserta setiap sesi melalui komputer proktor apabila menggunakan
moda semi daring; dan
- mengecek kelengkapan data dari seluruh peserta TKA baik di
satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
Tugas Teknisi
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala
satuan pendidikan pelaksana
- mengisi dan menandatangani pakta integritas
- memastikan sarana
prasarana komputer yang akan digunakan untuk TKA dapat berfungsi dengan baik
- melakukan
instalasi dan konfigurasi jaringan internet dan jaringan lokal
- memastikan
jaringan internet dan jaringan lokal berfungsi dengan baik
- memastikan jalur
listrik tertata baik, tegangan listriknya stabil dan cukup cadangan daya
listrik (Unit Power Supply/UPS) untuk
kebutuhan komputer proktor
- membantu proktor
melakukan instalasi aplikasi pada komputer proktor dan komputer klien yang akan
digunakan untuk TKA; dan
- melakukan perbaikan/penggantian perangkat komputer dan perangkat jaringan yang mengalami
kerusakan saat pelaksanaan TKA.
Tugas Pengawas
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana
- mengisi dan menandatangani pakta integritas
- melakukan koordinasi dengan
penyelia pengawas
- bergabung dalam konferensi video dengan penyelia pengawas untuk jenjang
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergantian dan
meletakkan tas di bagian depan ruang TKA, serta menempati tempat duduk yang
telah disiapkan
- mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti
komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya milik peserta
di tempat yang disediakan
- membacakan tata tertib peserta TKA
- memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur
- memastikan peserta yang mengikuti TKA merupakan
peserta yang terdaftar
- memastikan peserta TKA menempati komputer
klien yang telah disiapkan
- membagikan kartu login kepada setiap peserta pada setiap awal sesi
- memastikan foto peserta pada kartu peserta/kartu login sesuai dengan
wajah peserta TKA
- mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi
TKA
- membagikan kertas buram kepada peserta
TKA yang membutuhkan
- memastikan peserta TKA melakukan latihan menjawab soal menggunakan
aplikasi
- mengumumkan token TKA kepada peserta
dan mulai mengerjakan soal
- mengawasi pelaksanaan TKA
- menjaga keamanan dan kenyamanan ruang tes
- mencatat perihal yang terjadi pada ruang tes ke dalam berita acara
pelaksanaan
- membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke
panitia pelaksana tingkat satuan pendidikan
- memastikan peserta sudah menyelesaikan rangkaian tes setelah waktu TKA
selesai; dan
- menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
B. Waktu Pelaksanaan TKA
Jenjang
|
Hari dan Sesi
|
Waktu
|
Keterangan
|
SD/MI/sederajat
|
Pertama
|
Sesi 1
|
07.30-09.40
|
a.
Latihan (10 menit)
b.
Bahasa
Indonesia (60
menit)
c.
Matematika (60 menit)
|
Sesi 2
|
10.10-12.20
|
Sesi 3
|
13.30-15.40
|
SMP/Mts Sederajat
|
Pertama
|
Sesi 1
|
07.30-09.40
|
a. Latihan (10 menit)
b. Bahasa Indonesia (60 menit)
c. Matematika (60 menit)
|
Sesi 2
|
10.10-12.20
|
Sesi 3
|
13.30-15.40
|
SMA/MA/SMK
Sederajat
|
Pertama
|
Sesi 1
|
07.30 -10.00
|
a.
Latihan (10 menit)
b.
Bahasa
Indonesia (45
menit)
c.
Matematika (50 menit)
d.
Bahasa Inggris (45 menit)
|
Sesi 2
|
10.30-13.00
|
Sesi 3
|
14.00-16.30
|
Kedua
|
Sesi 1
|
07.30-09.40
|
a.
Latihan (10 menit)
b.
Mata Pelajaran Pilihan
Pertama (60 menit)
c.
Mata Pelajaran
|
Sesi 2
|
10.10-12.20
|
Sesi 3
|
13.30- 15.40
|
BAB
VII PENGOLAHAN DAN PENYAMPAIAN HASIL TK
BAB VIII
PEMBIAYAAN PELAKSANAAN
Biaya TKA bersumber dari:
- Anggaran Satuan Pendidikan;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
- Sumber lain yang sah dan
tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX TATA TERTIB,
PENANGANAN PELANGGARAN, DAN LARANGAN JELAS
BAB X
PENGATURAN KHUSUS JELAS
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI,
DAN PELAPORAN JELAS
Demikianlah
Ringkasan isi dari pendoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk
jenjang SD sederajat , SMP sederajat dan SMA/SMK sederajat.Semoga informasi ini bermanfaat