Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru baik PNS dan non PNS bahwa mendikbud Muhadjir
Effendy mengungkapkan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, ranking
siswa bukan lagi indikator utama.
Pada
PPDB 2018 yang diutamakan adalah radius sekolah dan tempat tinggal siswa. Ini
agar siswa yang berdekatan dengan sekolah negeri favorit bisa tertampung
walaupun rangkingnya di bawah.
"Permen
zonasi kami sempurnakan lagi terutama untuk pola penerimaan siswa. Nantinya,
penerimaan siswa sudah tidak lagi mengutamakan pada ranking pencapaian pretasi
belajar tetapi radius antara tempat tinggal dengan sekolah," ungkap
Menteri Muhadjir dalam rapat koordinasi Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) se Indonesia yang berlansung sejak 23-24 Mei di Jakarta.
Meski
begitu, masih diberikan ruang 10-15 persen untuk mereka yang dari luar ingin
masuk ke sekolah. Dia menyebutkan nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
SMP tetap digunakan sebagai dasar masuk ke SMA tapi itu bukan yang utama.
"Paling
utama itu ya radius. Prestasi ujian itu terutama digunakan untuk pesmen (tes
penempatan) karena kami ingin meratakan jumlah siswa secara rata-rata yang
radius tadi antara yang berprestasi dan tidak berprestasi supaya tidak
dipisahkan secara eksklusif tapi dia harus saling berbaur," bebernya.
Menteri
Muhadjir pun meminta agar PGRI ikut mensosialisasikan sistem zonasi tersebut.
Bukan hanya di Jakarta tapi seluruh Indonesia. Mengingat PGRI ada di seluruh
daerah.
|
Segera daftarkan putra-putri anda di SMKN 6 Tebo atau kunjungi www.smkn6tebo.sch.id |
Pada
kesempatan tersebut, Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyatakan siap membantu
pemerintah mensosialisasikan sistem zonasi ini ke seluruh daerah. Sebab, sistem
zonasi menerebas sekolah favorit dan tidak favorit. Di samping memberikan
kesempatan anak miskin masuk ke sekolah negeri yang bagus.
"Selama
ini anak yang rumahnya dekat sekolah favorit tidak bisa masuk karena rankingnya
di bawah. Akhirnya dia terlempar jauh ke sekolah yang bisa menampung dia.
Dengan zonasi akan ada pemerataan. Tidak adalagi sekolah yang kekurangan murid
atau kelebihan siswa," tandasnya. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang penjelasan Mendikbud aturan yang benar tentang zonasi PPDB
2018 ini. Semoga dari penjelasan ini
akan mempermudah bapak ibu guru dalam menerima siswa baru. Semoga info
bermanfaat.