Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah menerapkan beberapa cara untuk
dapatkan PNS yang benar-benar berkualitas.
Sejumlah
peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang
lulus tes pada kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS TA 2017 telah
mengantungi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai
CPNS.
Di
antaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan
Kementerian Pertanian. Namun, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa tidak
secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Terdapat
beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat
diangkat
sebagai
PNS, sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS :
Pasal
34 ayat (1) sampai (5):
- CPNS
wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Masa
percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
- Masa
prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses
pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun
integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan,
karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat
profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan
dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Pasal
36 :
- Calon
PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : a). Lulus pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34. B).
- Sehat jasmani dan rohani Calon
PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Bagi
CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai
CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2)
intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
- Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal
dunia;
- Terbukti
melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
- Memberikan
keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
- Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
- Menjadi
anggota dan pengurus partai politik;
- Tidak
bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Demikianlah
informasi dari Kepala Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta tanggal
1 Febuari 2018. Tentang ASN yang dapat NIP tidak serta merta dapat diangkat
PNS. Semoga informasi ini bermanfaat bagi ASN yang lulus mendapatkan NIP CPNS.
Semoga info bermanfaat.