Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Presiden Joko Widodo (kiri tengah) dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla (kanan tengah) memimpin rapat terbatas mengenai dana abadi
pendidikan yang juga dihadiri menteri-menteri terkait di Istana Kepresidenan
Bogor, Jawa Barat (27/12/2017).
Presiden
Joko Widodo meminta evaluasi pengelolaan program dana abadi pendidikan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dari
total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018, pemerintah sebagaimana tertuang
dalam Lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018
(tautan: Perpres Nomor 107 Tahun 2017-Batang Tubuh) telah mengalokasikan
Rp444,131 triliun untuk pendidikan.
Anggaran
tersebut terdiri atas: 1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat
sebesar Rp149,680 triliun; 2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah
dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan 3. Anggaran Pendidikan melalui
Pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.
Dalam
Lampiran XIX Perpres Nomor 107 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden
Joko Widodo pada 30 November 2017 itu disebutkan, Anggaran Pendidikan melalui
belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga
(K/L) adalah Rp145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp3,7233 triliun
masuk di BA BUN.
Dari
20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag)
memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp52,681 triliun, disusul oleh Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp40,393
triliun, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp40,092
triliun.
Sisanya
tersebar di 17 K/L mulai yang terkecil Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) Rp51,614 miliar; Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp52,800
miliar; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp99,297 miliar;
Kementerian ESDM Rp109,756 miliar; Kementerian Koperasi dan UKM Rp115 miliar;
Kementerian Pertahanan Rp173,400 miliar; Kementerian Desa, PDT, dan
Transmigrasi Rp178,500 miliar.
Selain
itu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp399,330 miliar;
Kementerian Pertanian Rp406,450 miliar; Kementerian Ketenagakerjaan Rp450
miliar; Kementerian Perindustrian Rp482,775 miliar; Kementerian Kelautan dan
Perikanan Rp550 miliar; Kementerian Pariwisata Rp728miliar; Kementerian Pemuda
dan Olahraga Rp1,056 triliun; Kementerian Keuangan Rp1,935 triliun; dan
Kementerian Perhubungan Rp4,251 triliun.
|
Dari antaraphoto dalam keminfo.go.id |
Adapun
Anggaran Pendidikan yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa
terdiri atas: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperkirakan untuk anggaran
pendidikan sebesar Rp153,228 triliun; 2. Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404
triliunl dan 3. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran
pendidikan sebesar Rp4,817 triliun.
Mengenai
Dana Transfer Khusus sebesar Rp121,404 triliun itu, terdiri atas: a. Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp9,137 triliun; b. DAK Pendidikan Rp9,137 triliun;
cdan c. DAK Non Fisik sebesar Rp112,266 triliun, yang terdidi atas: 1.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD Rp58,293 triliun; 2. Dana Tambahan
Penghasilan Guru (DTPG) PNSD Rp978,110 miliar; 3. Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Rp46,695 triliun; 4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
Rp4,070 triliun; 5. Dana Peningkatan Pengelolaan Koperasi, UKM, dan
Ketenagakerjaan Rp100 miliar; dan 6. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah
Khusus Rp2,129 triliun.
Sedangkan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan
terdiri atas: a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5 triliun; dan
2. Dana Pendidikan melalui SWF sebesar Rp 10 triliun. (Sumber : Keminfo)
Semoga
info bermanfaat