Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah
melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2016
tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras.
Revisi
terhadap Permentan tersebut mengatur harga ayam ras Day Old Chick (DOC) atau
bibit ayam per ekor sebesar Rp 4.800.
Revisi
Permentan tersebut ditandatangani oleh Amran di Kantor Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan disaksikan oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan dan
pejabat terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskim Polri, Kejaksaan Agung,
Kementerian Perdagangan, Ditjen Peternakan Kementan, Gabungan Pengusaha
Pembibitan Unggas (GPPU), dan Gabungan Peternak Mandiri.
Dengan
ditandatanganinya revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Harga
untuk bibit ayam atau "day old chicken" (DOC) sebesar Rp 4.800 per
ekor
- Harga
ayam di kandang sebesar Rp 18.000 per ekor
- Harga
ayam di pasar Rp 32.000 per kg.
Amran
menegaskan revisi Permentan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk
mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia. Hal ini sesuai
dengan perintah Presiden Jokowi agar Kementerian Pertanian (Kementan)
memfokuskan program untuk membuat peternak kecil untung. Hal ini sama halnya
pada petani padi dan jagung yang telah mendapat keuntungan.
"Pelaku
industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga
tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut.
Ketentuan harga patokan tersebut, berlaku mulai hari ini. Kita membuat
kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di
tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita
tekan," katanya saat penandatangan MoU terkait penyediaan, peredaran dan
pengawasan ayam ras sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di Kantor
KPPU, Selasa (6/12).
|
Photo Dokumentasi Peternak Ayam Petelur Bapak Samino Desa Wukirsari Kec. Tambakromo Kab. Pati Jateng |
Ketua
KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan revisi Permentan ini agar semua peternak mandiri
mendapatkan pasokan DOC dari produsen sehingga pasokan DOC tidak seperti dengan
kondisi 5 tahun sebelumnya. Ini regulasi yang pertama kalinya dibuat untuk
memperhatian dan memberdayakan peternak mandiri. "Selain itu, membuat
peternak integrator berbisnis dengan nyaman dan konsumen diuntungkan,"
ujarnya.
Sehubungan
dengan revisi Permentan ini, salah seorang peternak ayam dari Bogor, Nano
mengatakan baru pada pemerintahan saat ini peternak diperhatikan. Menurutnya,
sebelumnya peternak tidak pernah mendapat perhatian.
"Dari
dulu kami peternak inginkan, berapapun harga doc, pakan, dan obat-obatan, kami
hanya ingin harga yang menguntung bukan dalam waktu sesaat," tuturnya.
(Sumber : Kementerian Pertanian)
Demikianlah
informasi tentang revisi pementan no. 26
tahun 2016. Semoga dengan penetapan harga ayam bibit dan ayam dewasa akan
mengontrol harga sehingga akan menguntungkan peternak kecil atau pemula. Semoga
informasi bermanfaat.