Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kemendikbud menerbitkan PP no.19 tahun
2017 yang merupakan revisi dari pp no.74 tahun 2008 tentang guru.
Menurut sisaran berita di TV dan membaca koran
bahwa guru jangan banyak diberi tugas karena pembelajaran akan
terbengkalai.
Menurut
Permendikbud no.19 tahun 2017 hak dan kewajiban guru yakni guru
sebagai pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi akademik harus S1/DIV,
guru menjalankan tugas sesuai beban kerja guru baik guru tetap dan atau guru
dalam jabatan. Guru memperoleh hak
berupa sertifikat pendidik, gaji, tunjangan profesi. Guru bekerja ada
hitam diatas putih yakni harus adanya perjanjian kontrak kerja dan adanya pemutusan
hubungan kerja bila kontrak habis. Dan yang dikatakan guru yakni mengajar dari
Tingkat TK sampai SMK.
Menurut
pasal 15 ayat 1 yakni Tujangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, dan atau guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan menurut ayat 2 yakni wakil kepala sekolah, Ketua program
keahlian, Kepala perpustakaan, Kepala lab, Bengkel dan unit produksi, pembimbing khusus (pendidikan inklusi/terpadu),
dan wali kelas atau pembina ekstra/osis.
Syarat
bagi guru yang mendapat tunjangan profesi sebagaimana ayat 4
pasal 15 adalah sebagai berikut :
- Memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik
- Memiliki
nomor regristrasi guru
- Memenuhi
beben kerja , silahkan klik DI SINI
- Masih
aktif mengajar menjadi guru
- Berusia
paling tinggi 60 tahun
- Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
lain selain satuan pendidikan
- Memiliki
nilai hasil penilaian kerja minimal baik
- Mengajar
dikelas sesuai rasio guru dan siswa
Dan
pada ayat 5 pasal 15 guru yang memiliki lebihdari satu sertifikat pendidik dan
atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1
(satu) tunjangan profesi. Kemudian ayat
7 tunjangan profesi diberikan terhitung mulai Januari
awal tahun anggaran berikutnya setelahyang bersangkutan memiliki nomor
registrasi guru dari menteri.
Selanjutnya
menteri menetapakan persyaratan pemberian tunjangan profesi untuk pemegang
sertifikat pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, pada satuan
pendididkan layanan khusus dan atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus
sebagaimana dalam pasal 16.
Tunjangan
profesi bagi guru diangkat oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dianggarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan sebagaimana dalam pasal 18.
Menurut
pasal 23, guru tetap non PNS akan medapatkan tunjangan profesi dan tunjangan
khusus sesuai dengan kesetaran tingkat,
masa kerja dan kualifikasi yang berlaku bagi PNS (Ayat 1). Pada ayat 2
ketentuan lebih lanjut pada ayat 1 diatur dengan permen setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Demikianlah
informasi tentang aturan dan pesyaratan
dapatkan tunjangan profesi menurut permendikbud no.19 tahun 2017. Semoga
informasi ini bermanfaat seluruh guru.