Seribu
Honorer Mogok Mengajar, Begini Repons Muhadjir
Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa masalah yang dialami sekolah yakni
adanya guru honorer. Guru honorer ada yang bersumberkan dana dari pemda baik
provinsi dan kabupaten. Tetapi banyak juga dari komite.
Kabar
terbaru dari Kabupaten Jember ada seribu lebih guru honorer mogok mengajar.
Pemicu utamanya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak
dicairkan.
Informasi
mogok ini sampai juga Muhadjir. Dia meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan
perkara ini. “Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan.
Supaya guru bisa mendapatkan gaji,’’ tuturnya.
Muhadjir
mengatakan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak
tetap di sekolah negeri. Syaratnya mereka harus memiliki surat penugasan yang
dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas.
Muhadjir
mengakui pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan itu. Diantaranya
khawatir surat itu suatu saat dibuat bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.
Salah satu solusinya adalah mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak
menuntut diangkat menjadi guru PNS.
Dia
menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud.
Namun sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).
Muhadjir
meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad untuk
menelpon langsung Pemkab Jember. Supaya guru kembali mengajar di
sekolah-sekolah.
Hamid
membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer, tidak
bisa serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapatkan surat penugasan dari
dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di
sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Ketua
PGRI Jember Supriyono sudah menyurati Pemkab Jember supaya segera menerbitkan
surat keterangan (SK) penugasan kepada para honorer. Setelah mendapatkan SK
tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Selain
itu setelah pegang SK penugasan tadi, para guru honorer bisa ikut program
sertifikasi guru. Sehingga berpeluang mendapatkan uang tunjangan profesi guru
(TPG) minimal Rp 1,5 juta per bulan.
Dia
mengaku heran karena sebentar lagi SK penugasan guru honorer di Kabupaten
Lumajang diterbitkan. ’’Bahkan di Probolinggo SK penugasan untuk guru honorer
sudah diberikan,’’ jelasnya. (Sumber ; jawapos). Semoga info bermanfaat.