Budilaksono.com...Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru sebagai operator sekolah di Seluruh Indonesia
selamat menjalankan tugas. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu
Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak
usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan
miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga
Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana
alam/musibah.
PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus
terstandar).
Melalui
program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali
melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal
pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dalam
rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi KIP dan untuk memastikan
bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh siswa, maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan KIP melalui Aplikasi
Dapodik.
Secara
teknis yang harus dilakukan adalah anak yang telah menerima KIP untuk
melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah,
sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus
dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan
pendidikan tersebut.
Berdasarkan
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran
Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016, bahwa mulai bulan April 2016
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat
rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT.
Dexter Ekspressindo.
Namun
sampai dengan saat ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) baru sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran
data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh
stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
- Dinas
Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah untuk
memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
- Satuan
Pendidikan/sekolah untuk secara terus
menerus memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik
bagi siswa yang telah menerima KIP.
- Dinas
Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang
telah menerima kiriman KIP untuk segera membawa dan melaporkannya ke sekolah
dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam Aplikasi Dapodik.
- Perkembangan/progress
pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi
Dapodik dapat dipantau melalui laman:
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Demikian
informasi yang disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta
teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih. Semoga informasi ini
bermanfaat.