Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pasca terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat
maupun daerah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS ini dilakukan untuk jangka waktu lima
tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujar
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Jumat
(05/05).
Kebutuhan
tahun 2017, PPK diminta menyampaikan usulan kebutuhan yang diprioritaskan dari
kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi, khususnya
untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti
(core business) instansi.
Khusus
untuk pemerintah daerah, lanjut Setiawan, dibatasi hanya pada jabatan guru,
dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan
infrastruktur.
Penyampaian
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja ini seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
11/2017 tentang Manajemen PNS. PP ini terdiri dari 15 bab, 364 pasal.
“Kalo
dicetak dalam kertas ukuran A4 ada 160
halaman,” ujarnya menambahkan.
Isinya,
mulai dari ketentuan umum, kemudian juga ada penyusunan dan penangkapan
kebutuhan, ada pengadaan, dan pangkat, kemudian pengembangan karier dan
pengembangan kompetensi, dan sistem informasi manajemen, penilaian kinerja,
disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, fasilitas,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, cuti, dan
ketentuan-ketentuan lainnya.
PP
ini sebagai salah satu PP pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN
sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan merit sistem. Ada 9 poin yang
harus diterapkan untuk mewujudkan merit system.
Antara
lain dalam seleksi harus dilakukan secara adil dan kompetitif. Kemudian
menerapkan prinsip-prinsip fairness, memberikan gaji, reward, punishment
berbasis pada kinerja. "Merit sistem itu kata kuncinya: kualifikasi,
kompetensi dan kinerja. Dan kelas jabatan ditentukan dengan bobot, tanggung
jawab dan resiko pekerjaan," ujarnya. Semoga informasi ini bermanfaat.