Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Pada tahun 2017 dilakukan perpanjangan pencairan
dana PIP tahun 2016.
Berdasarkan
Surat edaran dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomer 07/DU/KU/2017,
08.1/D3/KU/2017, 08/D4/KU/2017, dan 006/D5.5/KU/2017 yang dipublikasikan
tertanggal 3 Januari 2017 yang ditujukan kepada BRI dan BNI untuk melakukan
perpanjangan masa pelayanan pencairan dana PIP tahun 2016.
Ternyata
sampai tanggal 29 Desember 2016, bagi penerima PIP dalam melakukan pencairan
dana masih sangat rendah, dengan perincian yakni SMK yang cairkan 65,51%, SMA yang cairkan 45,27%,
SMP baru 40,05%, dan SD yang cairkan 55,67%.
Maka
oleh sebab itu siswa yang belum mencairkan adalah berada di seluruh wilayah
Indonesia yang tersebar di lebih dari 80.000 desa/kelurahan dan sebagian dari
mereka berada diwilayah tertinggal terluar dan terdepan (3T)
Sehubungan
hal tersebut maka Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah meminta BRI dan BNI
membantu pencairan dana PIP 2016 diwilayahnya tersebut sampai tanggal 30 Juni
2017. BRI dan BNI tidak boleh mepersulit pencairan kolektif untuk wilayah 3T
dan wilayah lain yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pencairan kolektif.
BRI
dan BNI harus membuat target ketuntasan pencairan PIP 2016 dengan 100% pada
tanggal batas yang ditentukan.
Berkoordinasi
dengan tim Diretorat masing-masing untuk :
- Meningkatkan
pelayanan pencairan dana PIP bagi siswa diwilayah uang masih besar jumlah siswa
yang belum mencairkan, misalnya dengan membuka teller khusus dan meperpanjang
waktu pelayanan bagi siswa penerima PIP.
- Mendatangi
sekolah-sekolah yang masih terdapat siswa yang belum mencairkan untuk
berkoordinasi dan mengagendakan percepatan pencairan segera mungkin.
Demikianlah
informasi tentang perihal perpanjangan kembali batas waktu pelayanan pencairan,
penetapan rekening penyalur dan pengembalian dana akan kami sampaikan pada
surat kami berikutnya setelah mendapatkan rekomendasi dari timauditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).