Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidkkan semoga diberikan
kemudahan dalam berkativitas. Revisi UU ASN yang dilaksanakan pada bulan
Desember 2016 sudah selesai. Dalam UU Revisi ASN berpihak pada honorer K2.
Dengan
keputusan tersebut membuat Ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) bisa
bernapas lega. Badan Musyawarah DPR RI telah menetapkan bahwa revisi terbatas
UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diparipurnakan pekan depan.
"Alhamdulillah,
saya dapat informasi dari rekan di Bamus, kalau revisi terbatas UU ASN akan
disahkan pada 24 Januari. Ini berarti, jalan untuk honorer K2 menjadi PNS
semakin terbuka," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI
Dia
menyebutkan, pengesahan revisi terbatas UU ASN ini menjadi jawaban atas
komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak honorer K2.
Sampai
saat ini, ada 430 ribuan honorer K2 yang tengah menanti kepastian nasibnya.
Dengan revisi terbatas, pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS terbuka lebar.
"Perjuangan
memang masih panjang, tapi kami tetap menunjukkan komitmen. Kami berharap
pemerintah juga punya visi yang sama," ujarnya.
Politikus
Fraksi Gerindra ini menambahkan, hanya lima pasal yang akan diubah dalam revisi
terbatas tersebut. Hanya saja, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas,
pengangkatan honorer K2 pun dilakukan bertahap. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah
informasi tentang aakan di sahkan UU ASN revisi yang membuka kesempatan Honorer
K2 diangkat menjadi CPNS. Semoga informasi ini menjadi angin segar bagi para
pegawa honorer K2 diseluruh Indonesia. Semoga yang bapak dan ibu perjuangan
tercapai. amiin