Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikana
kemudahan dalam beraktivitas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy berencana moratorium Ujian
Nasional (UN) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis (1/12/2016).
Mendikbud
menyampaikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa
menggantikan UN. Berdasarkan data dan kajian, moratorium UN harus dilaksanakan.
Tahun
2017 Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap
satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. Kelulusan siswa
akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan
pemerintah pusat.
Standar
tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan
yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium UN dan
mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan
instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Dalam
rangka melakukan revolusi karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model
penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian
Nasional.
Mendikbud
mengatakan dengan adanya UN, ada kecenderungan sekolah mengesampingkan atau
mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan
kompetensi. Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan
pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan beberapa guru yang
mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik
oleh sekolah maupun peserta didik.
Menjawab
kekuatiran orangtua tentang monotarium UN, maka mendikbud tetap akan diadakan
ujian USBN standar nasional pendidikan
tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai
dengan amanat undang-undang. Lebih lanjut, pelaksanaan USBN dimaksudkan
Mendikbud sebagai upaya pemberdayaan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Terkait
masa transisi dari penyelenggaraan UN menjadi ujian sekolah, Mendikbud
menyampaikan beberapa langkah yang siap dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
- Melakukan
penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan
evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun
2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor
17 tahun 2010.
- Memberikan
fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang
sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
- Memberikan
fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk
pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
- Menyiapkan
bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
- Melakukan
optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan
sistem penilaian yang komprehensif.
Rapat
Kerja Komisi X DPR-RI dengan agenda utama pembahasan Moratorium Ujian Nasional
dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya, dan dihadiri oleh 30 Anggota Legislatif.
Secara prinsip Komisi X DPR-RI dan Mendikbud menyepakati bahwa evaluasi
pendidikan secara komprehensif. Lebih lanjut, Komisi X meminta agar Kemendikbud
menyampaikan hasil kajian komprehensif mengenai moratorium UN serta detil
rencana penggunaan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
tahun 2017.
Presiden
Joko Widodo menyampaikan bahwa moratorium UN masih dalam proses pembahasan dan
menunggu hasil keputusan rapat terbatas. “Memang dari Menteri Pendidikan
menyampaikan itu, tapi tentu saja harus ada ratasnya dulu. Harus ada Rapat
Terbatas yang nantinya kita putuskan,” tegas Presiden Jokowi beberapa waktu
yang lalu.
Demikianlah
informasi tentang rencana monotarium UN yang tidak dilaksanakan terpusat
tettapi dilaksanakan secara destralisasi atau UN tetap dilaksanakan yang
menentukan adalah daerah. Standar keklulusan tetep dari pusat. Semoga dengan
langkah monotarium tidak akan menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Semoga
info bermanfaat.