Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivitas. Informasinya dana hibah guru honorer 2016 terancam tidak
cair. Pasalnya hingga akhir Oktober 2016 belum ada keputusan tentang
pengelolanya. Sementara, awalnya rencana pembagian dilakukan pada November
2016.
Forum
Aksi Guru Indonesia (FAGI) tadinya ditunjuk sebagai pengelola dana hibah guru
honorer 2016 dinyatakan batal karena dalam peraturan walikota disebutkan
Persatuan Guru Republik (PGRI) yang menjadi pengelola. Padahal giliran PGRI
menjadi pengelola pada 2017 sesuai penunjukan oleh Dinas Pendidikan Kota
Bandung.
Iwan
menyebutkan FAGI sudah melakukan validasi sejak Agustus 2016. Namun saat hendak
mengurus proses pencairan FAGI dinyatakan bukan sebagai pengelola yang sah. Di
saat yang sama, PGRI yang berdasarkan Perwal ditunjuk sebagai pengelola 2016,
menyatakan tidak bersedia mengelola karena tidak pernah mengajukan proposal.
Adapun
'penolakan' FAGI sebagai pengelola dana hibah, kata Iwan, telah dijawab
Walikota Bandung Ridwan Kamil melalui media sosial Facebook. Walikota
menyebutkan FAGI tidak memiliki badan hukum.
Hasil
pertemuan pada 13 Oktober 2016 dengan Komisi D DPRD Kota Bandung kembali
membahas hal yang sama. Enam hari kemudian rapat serupa digelar Disdik, DPKAD,
Inspektorat, bagian hukum, PGRI, dan FAGI. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa
pengelola harus mengajukan proposal setahun sebelumnya.
"Disepakati
untuk meminta fatwa dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (TP4D) paling lambat dua hari setelah pertemuan," ujar Iwan.
FAGI
pun tidak bersedia bila harus mengelola dalam waktu yang mepet. Perlu adanya
tahapan validasi terlebih dulu. Kondisi ini akan merugikan guru honorer yang
sangat mengharapkan dana hibah tahunan ini. Apabila tidak ada keputusan
berlarut-larut dikhawatirkan dana tersebut tidak bisa cair.
Kepala
Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan menindaklanjuti
pengaduan guru honorer. Pihaknya akan mengkaji pengaduan itu. Ia mengharapkan
tidak ada yang dirugikan dalam persoalan dana hibah itu.
Tahun
lalu, ditemukan hampir 40 % rekening bank calon penerima kosong atau tidak
aktif sehingga tidak bisa di transfer oleh Bank Jabar Banten. Jumlah guru non
PNS penerima dana hibah 2015 mencapai 19.079 orang. Sedangkan alokasi dana yang disediakan Pemkot
Bandung untuk guru Non PNS sebesar Rp 58.999.988.085. Sehingga tiap guru akan
menerima Rp. 3.086.000. (Sumber : PikiranRakyat)
Demikialah
informasi tentang ketidakjelasan pengelola dana hibah untuk guru non PNS pada
tahun 2016 ini di kota bandung. Semoga dengan guru sebagai penerima harus aktif
menanyakan hal ini agar pada tahun ini dapat cair. Teluslah berkomunikasi agar
hak para guru bisa dicairkan. Semoga informasi ini bermanfaat.