Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu guru dan tenaga kependidikan semoga diberikan
kemudahan dalam beraktivias. Semua
produk makanan harus ada lebel halal, maka pemerintah merancang peraturan
tersebut.
Proses
pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU Jaminan
Produk Halal terus berjalan dan sudah mendekati tahap akhir. Demikian yang
disampaikan oleh Muhammad Thambrin direktur urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah.
Penyusunan
regulasi tentang JPH membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan
banyak pihak dan berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit. “Menyusul
adanya penilaian bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) dan regulasi tentang jaminan produk halal.” tuturnya Thamrin
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan instrumen
hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi
dan menggunakan produk halal.
Penyelenggaraan
JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian
ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan
meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual
produk halal.
Menurut
Thambrin, pasca diundangkannya UU JPH pada tanggal 17 Oktober 2014, Kementerian
Agama terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi UU JPH yang berfokus
pada tiga hal.
- Sosialisasi
UU JPH yang sudah disahkan.
- Penyiapan
pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Menyusun
peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH dimaksud berupa Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait
pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Ditambah
lagi dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU JPH mencakup Pemerintah, pelaku
usaha dan masyarakat, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan dari pada
pembahasan RPP Pelaksanaan JPH. (Sumber : kemenag)
Demikianlah
informasi tentang pembahasan RPP tentang produk halal. Semoga dengan RPP yang
ada akan menguntungkan semua pihak baik produsen, kosumen, pelaku usaha dan
pemerintah. Semoga info ini bermanfaat.