Budilaksono.com....salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, menteri pendidikan
dan kebudayaan Muhadjir Effendy akan mengkaji ulang terkait dengan gagasan penerapan
kebijakan sekolah gratis. Gagasan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah
kemunduran pendidikan.
Kebijakan
penerapan sekolah gratis memang bagus bagi masyarakat tidak mampu terhadap
akses pendidikan, namun hal itu justru bertentangan dengan Undang -Undang No 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Sesuai
dengan Undang-undang tersebut, terutama pasal 34 disebutkan pendidikan dasar
merupakan tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan
demikian, semestinya tidak boleh lagi sekolah melakukan berbagai bentuk
pungutan atau tarikan biaya pendidikan kepada masyarakat, dalam hal ini orang
tua peserta didik.(Suaramerdeka)
Tetapi
di pasal tersebut juga tidak ditekankan sekolah harus gratis, disinilah harus
dipahami juga. Lebih baik sekolah memberikan biasiswa kepada masyarakat yang
tidak mampu untuk akses pendidikan dengan syarat bila mempunyai prestasi baik
akademik maupun non akademik. Itu lebih bagus daripada menerima siswa dengan
biaya gratis tetapi akses pembelajaran tidak maksimal maka akan menyebabkan
output yang dihasilkan akan rendah.
Sebagian sekolah terutama SD/SMP banyak yang menerapakan sekolah gtratis tetapi kebalikan Tingkat SMA/SMK lebih banyak sekolah terapkan adanya pungutan demi perkembangan sekolah. Pada jenjang SMA/SMK,sekolah masih diperbolehkan untuk menarik sumbangan dari masyarakat
dan orang tua peserta didik.
Dalam
pelaksanaan harus mengacu Permendikbud
No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Sesuai peraturan tersebut,
kebijakan penarikan sumbangan tidak boleh diberlakukan terhadap orang tua yang tidak
mampu secara ekonomi
Sebenarnya
anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidikan sudah sangat besar, yakni 20
persen dari APBN atau APBD dialokasikan untuk bidang pendidikan. Bila ketentuan
tersebut telah terpenuhi, maka semestinya sekolah bisa meminimalisir atau tidak
perlu lagi melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.
Dan
bila anggaran tersebut juga untuk penggajian guru honor dari SMA/SMK mungkin
pungutan bisa diminimalisir. Tetapi bila dihilangkan akan mempengaruhi prestasi
siswa. Karena yang biasanya siswa yang berprestasi mendapat hadiah karena tidak ada pungutan tidak lagi dapat
hadiah jadi ini akan menurunkan minat siswa untuk mengikuti perlombaan.
Bila
sekolah tidak gratis maka SD/SMP/SMK/SMK akan maju karena pasilitas apapun akan
tercukupi. Partisipasi masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk mengembangkan
sekolah agar lebih maju. Tetapi bila sekolah itu gratis akan menjadikan
kemunduran sekolah tersebut karena pasilitas menunggu bantuan dari pemerintah
yang mana kapan belum bisa ditebak. Dan bila sekolah bisa maju, butuh waktu
yang lama karena pendukung dalam pembelajaran kurang lengkap.