Budilaksono.com....Salam
Insfiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa informasi
terbaru nama-nama yang mengikuti pelatihan yang disediakan oleh pemerintah
dalam mendapatkan sertifikasi guru sudah dipublikasikan melalui website
sergur.kemdikbud.go.id dan bisa jadi data-data nama yang mengikuti pelatihan
sergur 2016 sudah dikirm ke kabupaten/kota. Kemungkinan besar sakarang sudah sampai
disekolah masing-masing.
Pola
sistem sergur tahun 2016 dibagi dua yakni
:
- Sertifikasi
Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30
Desember 2005.
- Sertifikasi
Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat
sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015
Peserta
sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:
- Guru
di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki
NUPTK;
- Memiliki
kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang
terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
- Memiliki
status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru
PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK
Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan
PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang
berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
Masih
aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala
sekolah (selama 2 tahun terakhir);
- Guru
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sbb: 1). Guru PNS yang
sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri); 2).
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
- Pada
tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
- Telah
mengikuti UKG Tahun 2015;
- Sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter
pemerintah;
- Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP
No. 74 Th. 2008 tentang Guru.
Sedangkan
Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:
- Guru
di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki
NUPTK;
- Memiliki
kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang
terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
- Memiliki
status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dgn Surat Keterangan sebagai Guru
PNS/ Guru Tetap (GT)/Guru Tetap Yayasan (GTY);
- Masih
aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala
sekolah (selama 2 tahun terakhir);
- Memenuhi
skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru
(KSG);
- Sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter
pemerintah.
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghapus nama calon peserta yang
sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
- Meninggal
dunia;
- Sakit
permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sbg guru;
- Melakukan
pelanggaran disiplin;
- Mutasi
ke jabatan selain guru;
- Mutasi
ke kabupaten/kota lain;
- Mengajar
sebagai guru tetap di kementerian lain;
- Pensiun;
Nama-nama guru yang menjadi prioritas mengikuti sergur 2016 dengan pola PLPG dan SG-PPG memenuhi persyaratan yakni nilai UKG tahun 2015 minimal 55, usia, daerah penugasan (wilayah sm3t) bagi PLPG, masa kerja dan golongan kepangkatan.
Bagi
guru yang nama belum terdaftar pada PLPG dan SG-PPG sergur 2016 jangan kecil
hati karena mungkin masih menunggu urutan, tetap semangat mengajar. Ada beberapa
alasan guru tidak terjaring sebagai calon peserta sergur 2016 sebagai berikut :
- Tidak mengikuti UKG 2015
- Nilai UKG 2015 dibawah 55 bagi yang mengikuti pola
SG-PPG
- Belum memiliki NUPTK
- Belum S1/D-IV, tidak aktif mengajar dalam 2 tahun
terakhir bagi PNS
- Masa kerja kurang 2 tahun
bagi GTY
- Honorer SK pengangkatan bukan dari Bupati/waliko/gubenur.
Untuk
persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon peserta sergur 2016
sebagai berikut:
- Surat
pengantar berkas dari kepala sekolah
- Format
verifikasi kelengkapan dokumen atau berkas
- Format
A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh disdik kab/kota.
- Fotocopi
ijazah pertama sampai terakhir diligalisir oleh PT yang mengeluarkan
- Fotocopi
SK pengangkatan dari pertama sampai terakhir yang diligalisir oleh atasan
langsung
- Fotocopi
SK pembagian tugas (2 tahun terakhir), untuk kab.tebo hanya SK pembagian tugas semester
genap pada ttahun ajaran 2015/2016 yang diligalisir atasan langsung
- Foto
berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (bukan polaroid)
- Mengisi
dan menadatangani pakta intergritas yang telah ditandatangi oleh guru yang
bersangkutan
- Surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Berkas
dikirim paling lambat tanggal 5 April 2015 kecuali provinsi kalimatan selatan
yakni berkas dikirim tanggal 5-14 April 2016.
- Portopolio
dimasukkan pada map tulang untuk TK (kuning), SD(Merah), SMP(biru), SMA/SMK(hijau)
dan SDLB(coklat). Khusus kab.tebo berkas dibuat tiga rangkap.
Demikianlah informasi persyaratan yang harus dipatuhi oleh semua guru yang namanya sebagai calon peserta sergur 2016 dengan pola PLPG dan SG-PPG. Semoga segera ditindaklanjuti oleh semua calon peserta sergur untuk melengkapi bahan-bahan yang disyaratkan. semoga sebelum waktu yang ditentukan sudah selesai semua amiin.