Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga pendidikan, pemerintah akan
melakukan pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif.
Karena informasi dari KemenPAN-RB pegawai
di Indonesia dinilai terlalu gemuk dengan ratio 1,7 persen atau 4,517 juta PNS.
Harusnya efektifnya dengan jumlah penduduk yang sejarang ini jumlah PNS 3,5
Juta. Design yang dibuat KemenPAN-RB, rasionalisasi PNS agar ratio PNS bisa
turun ke angka 1,5 persen atau 3,5 juta orang.
Dengan
penurunan PNS dari jumlah 4,517 juta atau ratio 1,7 persen menjadi 3,5 juta
atau ratio 1,5 persen, maka anggaran belanja pegawai akan bisa diturunkan dari
33 persen dari dana APBN/APBD menjadi 28 persen.
Sebagaimana
dalam laman Jawapos, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, memaparkan
bagaimana skenario rasionalisasi PNS yang telah dibuat pemerintah dalam
pengurangan jumlah PNS
Pada
tahun 2016 ini, rasionalisasi PNS belum tahun dilaksanakan karena masih dalam
tahap kajian. Kalau dalam roadmap memang dimulai 2016 sampai 2019, hanya saja
kajiannya kan belum selesai. Selain itu harus disesuaikan dengan keuangan
negara. Jadi nanti dimulai tahun depan karena secara anggaran dan kajian sudah
siap.
Tahapan-tahapan
yang dilewati sebelum dilakukan rasionalisasi adalah :
- Penataan
SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi.
- Pemetaan
kuadran meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
- Setelah
dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi
jabatan maupun jumlah.
- Hasil
pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta
kuadran.
- Peta
kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena
mereka paling tahu kondisi pegawainya.
- Mencegah
penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
- Pemerintah
akan gunakan sistem penilaian rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja pegawai.
KemenPAN–RB
dalam rasionalisme juga menggunakan Model peta kuadran kualifikasi dan kompetensi
pegawai ASN. Pada model ini petugas PPK
akan mengisi, riwayat pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Tupoksi
dari masing kuadrat tersebut adalah :
- Kuadran
satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. ASN yang masuk kuadran
satu tetap dipertahankan.
- Kuadran
dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Yang masuk kuadran dua diberikan
diklat atau mutasi.
- Kuadran
tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran ketiga diberikan diklat
kompetensi
- Kuadran
empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai. Kuadran empat inilah yang
kena kebijakan rasionalisasi.
Sasaran
PNS yang kena dampak rasionalisasi yakni PNS yang berkedudukan sebagai jabatan
fungsional umum. Berarti yang banyak menjadi target PNS yang bekerja di stuktural
dan K/L.
Kemungkinan
bisa jadi PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta, yang akan
menjadi target utama. Karena mereka masuk sebagai JPU dan apabila mereka masuk
pada kuadrat empat
Rasionalisasi
bukan hanya dari cara tahapan-tahapan berupa model kuadrat tapi bisa dilakukan dari Rasionalisasi lewat
e-PUPNS. Sebab, dari hasil e-PUPNS akan diketahui berapa jumlah PNS fiktif. Sedangkan
PNS yang kinerja buruk, kompetensinya rendah mau tidak mau harus dipensiunkan
dini karena memang tidak layak dipertahankan.
Model
penilaian menggunakan rapid assessment yeng terdiri dari kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja masing-masing PNS diukur oleh PPK. Apakah model ini
bagus? Untuk uji coba model penilaian ini dilakukan di instansi KemenPAN-RB
terlebih dahulu.
PNS
yang kena rasionalisasi memang akan dapat kompensasi. Tapi caranya
bermacam-macam. Bisa lewat pesangon, pensiun bulanan, dan lain-lain. Ini masih
kami kaji lagi mana yang pas dilakukan dan tidak membebani keuangan negara.
Tujuan
dari rasionalisasi akan memberikan multiplier effect kepada negara. Ketika
jumlah PNS berkurang, otomatif belanja pegawai juga turun. PNS yang bekerja
juga benar-benar kompeten sehingga bisa mendatangkan devisa bagi negara. Bila
devisa negara banyak, pembangunan bisa dilaksanakan dan endingnya masyarakat Indonesia
bisa sejahtera.
Demikianlah
tahapan dan model penilaian yang diguunakan dalam rasionalisasi PNS. Semoga bermanfaat
buat PNS semua.