Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak ibu guru honorer K2 dan honorer K2 lain semoga
diberikan kemudahan rizkinya walau gagal perjuangannya di Jakarta. Perjuangan pengabdian yang sudah puluhan tahun
memajukan anak bangsa dan dapat membantu adminitrasi pemerintah ternyata gak
dihargai oleh pemerintah itu sendiri, kemana mereka lagi mengadu masalah ini.
Sangat
disayangkan pak menteri Yuddy mengingkari janji yang dibuat sendiri saat demo Honorer K2 tahun 2015 yang berjanji akan mengangkat Honorer K2 berangsur-angsur
dari tahun 2016 sampai 2019. Hanya menyenangkan para Honorer K2 saat itu saja. Dan
kenyataannya janji tinggal janji. Makanya janganlah membuat janji bila tak sanggup
meperjuangkan.
Pada
Diskusi “Mengejar Takdir Tenaga Honorer” di Waruung Daun Cikini, Sabtu (13/2) siang ini
mengundang Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yakni Titi Purwaningsih dan
Mantan MenPAN-RB Azwar Abubakar.
Dalam
Diskusi ini, Titi Purwaningsih Ketua FHK2I mengatakan, Sudah begitu lama
mengabdi bahkan ada yang sudah sampai puluhan tahun menjadi tenaga honorer,
membuat tenaga honorer menjadi sulit pindah profesi.
“Ya
sudah puluhan tahun mengabdi jadi sulit pindah profesi. Bayangkan saja bila
sudah 20 tahun mengabdi, maka dari segi umur saja sudah berapa. Makin tua makin
sulit untuk bisa dapat kesempatan pindah profesi. Juga harus dipertimbangkan
yang memang menyukai pengabdian di bidang pendidikan misalnya,” kata Titi.
Terkatung-katungnya
masalah tenaga honorer K2 di Indonesia selain karena berbagai permasalahan dari
daerah, juga karena tidak tegasnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandy, yang berlatar
belakang politisi. Hal ini jelas berbeda dengan Azwar Abubakar yang
berlatarbelakang birokrat.
“Jelas
beda antara pak (Azwar) Abubakar dengan pak Yuddy Chrisnandy. Pak Abubakar
dengan latarbelakang birokrasi bisa bertindak tegas memberi solusi. Bahkan pada
saat menjelang berakhirnya masa jabatan, bisa membuat aturan.
Kalau
MenPAN-RB yang sekarang hanya berjanji dan tidak bisa merealisasikannya.
Makanya kami sampai harus mengadukan nasib ke Presiden,” kata dia.
Pada
acara yang sama, Mantan MenPAN-RB Azwar Abubakar mengatakan ditengah begitu karut
marutnya urusan pengangkatan tenaga honorer K2, maka harus ada solusi yang bisa
segera dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada mereka.
Harus
segera ada solusi, sebelum masalah ini bisa diselesaikan. Menurut saya harus
diperbaiki honor yang mereka terima. Ya jangan cuma Rp. 300 ribu sebulan. Menurut
solusi seperti itu tidak lah sulit, karena tidak membutuhkan dana dalam jumlah
begitu besar.
Dalam
kesempatan yang sama, Simon tenaga honorer Dinas Perindustrian Kabupaten Mamasa
mengatakan bahwa, dengan dirinya hanya menerima honor Rp 300 ribu perbulan,
maka untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal saja tidak akan cukup. Apalagi
harus menyekolahkan anak.
“Untungnya
saya punya conter buat jualan pulsa. Teman-teman saya yang lin terpaksa harus
jadi tukang ojek, untuk sekedar bisa memenuhi biaya hidup. Saya dan teman-teman
bertahan menjadi tenaga honorer dengan harapan bisa diangkat, sehingga dapat
gaji yang cukup,” kata Simon.
Penegasan
dari Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men
PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan bahwa masalah tenaga honorer harus segera
diselesaikan, dan penyelesaiannya harus dibarengi aturan yang tegas.
Yaitu
bila honorer K2 sudah semuanya diangkat, maka bila ada perekrutan lagi maka harus
jadi tanggungjawab daerah yang bersangkutan.
“Jadi
yang 439 ribu ini selesaikan saja segera. Tapi harus disertai dengan pengetatan
aturan. Kalau yang 439 ribu sudah selesai, dan daerah masih mengangkat honorer,
maka itu harus jadi tanggungjawab daerah, Jangan jadi beban pemerintah pusat
lagi,” katanya
Pengetatan
harus tegas, agar tidak terjadi permasalahan terkait tenaga honorer. Selain itu
perlu juga diperhatikan penyebaran tenaga honorer yang tidak seimbang. Terutama
tenaga administrasi. (Sumber : Suara Merdeka)
Demikianlah
cuplikan diskusi “Mengerjar Takdir Tenaga Honorer” yang dilakukan di warung daun
Cikini. Semoga menjadi pertimbangan kembali pemeritah. Bila ada kemauan dari
pemerintah pasti ada jalan megenai merubah nasib honorer K2. Mungkin dengan cara merubah pasal UU ASN yang
berhubungan dengan proses penerimanan CPNS. Kami setuju yang dikatakan oleh
mantan MenPAN-RB Azwar Abubakar. Semoga informasi bermanfaat.