Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru kabar terbaru bahwa banyak cara yang gunakan oleh sebagian kecil orang yang
mau jadi CPNS yang melakukan berbagai cara yang paling mudah yakni melalui
Honoer katagori 2. Pada saat seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam
saringan akhir, mereka ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
Sebagai
dalam laman menpan.go.id, Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari
sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa
mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekitar 170
ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya via telepon dari Sumedang, Senin
(08/02).
Pesyaratan
yang memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2 yakni sudah mengabdi minimal
satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan
setinggi-tingginya 46. Selain itu pembiayaannya ditanggung Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tepatnya
tanggal 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2)
mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer
(LJK). Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling
tidak sejak 2004 dan umurnya kebanyakan di atas 40 tahun
Mereka
hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan
dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Rupanya, hal
itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2.
Tidak
sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar
bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para
tenaga honorer K2. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30
ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’.
Kedok
mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan
administrasi. Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan
laporan-laporan dari masyarakat.
Tim
Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerima
banyak laporan.
Ada
pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK
pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK
yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2
benar-benar merupakan tenaga honorer K2.
Demikian
informasi dari kemenPAN-RB tentang kilas balik sebagian orang yang mencoba
menjadi CPNS lewat katagori 2 yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pastinya hati-hati jangan ada lagi honorer K2 yang bodong. Semoga
informasi ini bermanfaat buat honorer katagori 2 yang belum diangkat CPNS.