Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada Bapak Ibu guru, Pendaftaran pendataan ulang PNS secara
online secara resmi sudah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015 melalui laman
pupns.bkn.go.id. Pada waktu lama yang diberikan oleh pemerintah dalam pendatan
ulang ini ternyata masih juga banyak PNS yang memebandel artinya tidak
mendaftar melalui R-PUPNS.
Pendataan
E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN diadakan
dengan salah satu tujuannya adalah untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem
informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang
rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari laman
situs remi BKN.go.id bahwasannya pada saat ini, sebanyak 106.038 PNS terancam
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga 31 Desember
2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Saat ini, laman
PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian
disampaikan Kepala Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin
(4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS
yang belum mengikuti proses PUPNS.
Nama-nama
itu kemudian akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan
alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.
Jika
memang terdata bahwa PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan
yang rasional (sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi
menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Sementara,
Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman
menjelaskan dari jumlah total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS
sudah mengikuti proses PUPNS.
Dari
jumlah yang mendaftar PUPNS sebanyak 692 PNS tertolak. Tertolak ini karena
banyak terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah instansi) namun
data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN.
“Jadi
ada PNS yang pindah ke instansi lain namun datanya belum terbarui baik pada
instansi baru maupun pada instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang
seperti itu tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi
PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang
bersangkutan,” jelas Sidik.
Sidik
menambahkan ,kebijakan BKN belum punya program perpanjangan PUPNS. “Kami masih
terus menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan
registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu tidaknya
masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS telah kami
tutup.” (Sumber : BKN)
Semoga
dengan informasi terbaru tentang EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
secara elektronik) yakni sebanyak 106.038 PNS terancam dipecat karena belum
daftar / registrasi PUPNS sampai 31 Desember 2015 bermanfaat.