Budilaksono.com.....Salam
inspirattif, Kepada bapak guru bahwaadanya edaran larangan dari Menpan tentang menghadiri perayaan hari guru
nasional tanggal 13 Desembetr 2015 Besok dengan terbitnya Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015,
tanggal 7 Desember 2015, Perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015, yang
ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sifatnya himbauan pada guru
yang berstatus PNS.
Jadi
bila guru yang bukan PNS atau berstatus honorer mau menghadiri Hari guru
nasional yang dilaksanaan oleh organisasi PGRI silahkan datang gak masalah.
Menurut
Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin
PNS. Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan serta
melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,
termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang
berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat.
Terkait
rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah PGRI dari berbagai pelosok
nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu, perhatian dan biaya. Memang
pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan tanggal 13 Desember 2015 yang jatuh
pada hari Minggu, tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi
para guru, sehingga keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan
kewajibannya. Itu yang harus dipahami dan diantisipasi. "Pak Menpan
menegaskan bahwa selama dapat menjamin melaksanakan kewajibannya secara
disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak
dilarang," kata Herman.
Jadi
tidak benar apa yang dikatakan Ketua Umum PB. PGRI sebagaimana dimuat dalam
siaran pers tanggal 7 Desember 2015, bahwa Menteri PANRB menggunakan arogansi
kekuasaan untuk memberangus PGRI.
"Justru
sebaliknya, pak Menpan sangat menghargai PGRI sebagai salah satu organisasi
profesi yang peduli terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Terlebih surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan masukan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, serta pertimbangan yang seksama agar pelayanan
pendidikan berjalan efektif," sambung Herman.
Herman
Menambahkan menyampaikan bahwa surat edaran yang berisi himbauan tersebut
dikeluarkan Menteri PANRB setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, selang dua hari kemudian turun Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal, Nomor : 101410/A.A5/HM/215, tanggal 9 Desember 2015, tentang Hari
Guru Nasional 2015.
Semoga
klarifiaksi dari menpan tentang surat edaran yang melarang guru menghadiri
pesta hari guru nasional yang dilaksanakan oleh PGRI hanya ditujukan kepada
guru yang berstatus PNS bermanfaat.