Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, ada surat edaran dari KemenPANRB yang
melarang guru datang pada perayaan hari Guru 2015l. Larangan ini dipuublikasikan dalam
Surat Edaran MenPAN-RB Nomor
B/3909/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 perihal Perayaan Hari Guru
2015, dikirim kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam
surat itu, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta semua guru menghindari aktivitas
yang bisa mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional. Salah satunya
ialah melarang guru ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan
Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13
Desember 2015.
Menurut
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih dan
Ketua Tim Investigasi FHKI2I Riyanto Agung Subekti menduga pemerintah
ketakutan bila HUT PGRI yang ke-70 menjadi momen menagih janji pemerintah untuk
mengangkat honorer K2 mereka menjadi CPNS. “Kenapa harus takut guru-guru
kumpul? Apa takut kalau kami demo lagi minta diangkat CPNS,”tegasnya.
Ketua
Tim Investigasi FHK2I Riyanto Agung Subekti alias Itong menambahkan, inkonsistensi
pemerintah sudah sangat nampak, pertama tidak mematuhi UUGD tahun 2005 dan PP
74 tahun 2008 yang mengharuskan seluruh guru digaji pemerintah di atas
kebutuhan minimal. Tapi nyatanya masih ada guru dengan gaji Rp 150 ribu. Kedua
Juknis TPG yang “melarang guru sakit” simbol kebijakan yang sakit pula.
Itong
mengatakan, Pemerintah terlihat cerdas dalam mengurus kepentingan politik dan
anggaran namun nampak bodoh atau sangat bodoh ketika mengurus guru. Kemana
pemerintah? Dimana pemerintah? Maka bila kemudian PGRI membludak di GBK tanggal
13 Desember 2015 akan menjadi penjelasan terhadap publik ternyata mayoritas
guru gagal dilayani pemerintah
Baik
Titi maupun Itong menilai, seruan MenPAN-RB dan Mendikbud adalah seruan
birokrat yang terlahir dari rahim partai politik yang selalu berorientasi
politik.
Ketika
surat edaran ini ditujukan kepada para kepala daerah dan kepala dinas
pendidikan yang mayoritas lebih memiliki kedekatan dan rasa kekeluargaan dengan
para guru di daerah maka surat ini pasti 99 persen akan diabaikan.
"Jangan
salahkan PGRI bila surat MenPAN-RB dan Mendikbud ini seperti menampar muka
pemerintah sendiri. Memberi kebijakan dan kebijakan itu tak ditaati maka ini
sama dengan menampar kehormatan muka pemerintah sendiri. Kasihan pemerintah
sekarang ini," tuturnya.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam draf surat edaran
(SE), menegaskan undangan PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) bukan
arahan resmi pemerintah.
Itu
sebabnya, seluruh guru di Indonesia diminta tidak kumpul-kumpul pada 13
Desember 2013 meski disebut sebagai peringatan HUT PGRI ke-70.
Mereka
tak peduli dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang guru kumpul pada
tanggal tersebut.
Itong
menduga, ada ketakutan dan kekhawatiran pemerintah, pertemuan tersebut akan
menjadi ajang protes kepada pemerintah. Pemerintah jadi paranoid karena suka
mengeluarkan kebijakan aneh-aneh. Urusan apa pemerintah meminta guru-guru
jangan berkumpul di HUT PGRI. Inikan HUT yang sering dilakukan tiap tahun,
kenapa harus dilarang-larang.
Itong
menyarankan MenPAN-RB mengurusi bagaimana honorer K2 bisa diangkat CPNS
ketimbang sibuk menyoal kumpul guru-guru. (Sumber jpnn)
Semoga
informasi ini akan memberikan wawasan yang lain kepada seluruh guru terutama
guru honorer. Karena sampai sekarang pemerintah belum juga menerbitkan PP atau
UU yang menguatkan guru honorer K2 diangkat CPNS tampa test seperti yang
dijanjikan oleh MenPANRB. Disinilah nasib honorer menjadi gamang jadi diangkat
atau tidak.