Budilaksono.....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu setelah pemerintah membuat kesepakatan dengan
Komisi II DPR pengangkatan tentang tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS,
langkah yang harus dituntaskan adalah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer
tersebut. Dari itu, KemenPAN-RB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya
pemda untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing
instansi.
Jangan
ada honorer bodong lagi dalam ferivikasi yang dilakukan oleh pemda.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data
yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan
usulan tambahan formasi CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No.
5/2014 tentang ASN, usulan itu harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan
analisis beban kerja (ABK)," ujarnya
Iwan
menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan
yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus
mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam
melakukan seleksi " imbuhnya.
Bercermin
dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus,
setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang
tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi.
Di
tempat lain, Menurut Yuddy Chisnandi mengatakan,Jangan adal lagi muncul fakta
di lapangan adanya upaya merekayasa proses verifikasi dan validasi (verval)
data honorer kategori dua (K2), serta penggiringan ke alat politik (Pilkada).
Menurut
Yuddy, seluruh proses tahapan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS semuanya
gratis. "Tidak ada bayaran sepeserpun dalam pengangkatan honorer K2
menjadi CPNS," tegas Yuddy, Minggu (20/9).
Yuddy
menambahkan, honorer K2 yang benar-benar asli jangan sampai terpedaya dengan
bujukan oknum baik PNS, ormas, anggota DPRD maupun forum honorer untuk membayar
tahapan pengangkatan CPNS. Semua tahapan mulai verval, pengusulan oleh kepala
daerah, sampai pemberkasan tidak ada biaya. "Semuanya ditanggung oleh biaya APBD atau
APBN. Kalau ada ngaku-ngaku untuk memperlancar proses pengangkatan itu
bohong," tegasnya. (Sumber : KemenPAN-RB dan Jawa Pos)
Pemda
diberi waktu untuk verifikasi verbal honorer K2 sampai Desember 2015 dan
ternyata sama dengan waktu pendataan ulang PNS. Dalam tahapan verbal tersebut
tidak dipungut biaya atau alias gratiis. Bila ada oknum dari pengurusan verbal
atau pemda ada yang minta uang laporan aja ke polisi.