Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru tupoksi utama adalah mengajar dan mendidik
siswa. Tugas ini untuk seluruh guru baik PNS maupun Honorer. Dan sekarang
program pemerintah banyak sedikitnya berpihak ke guru ini dibuktikan dengan
adanya apresiasi berupa sertifikasi. Syarat adanya sertifikasi dulu hanya menyerahkan
porto polio saja tetapi sekarang syarat untuk sertifikasi semakin sulit saja.
Sekarang
banyak guru yang sudah sertifikasi tetapi kinerja belum layak mendapat sertifikasi. Memang polemik
inilah yang menyebabkan terjadi problema dikalangan guru.
Guru
yang telah mengikuti sertifikasi, berarti guru tersebut telah diakui kualitas
atau kemampuannya sebagai seorang pendidik profesional. Secara tidak langsung
dalam bertugas mereka telah sesuai dengan standardisasi sebagai tenaga pendidik
yang profesional.
Menurut
Evi Miftah, instruktur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dari
Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Menurutnya, setelah mendapatkan sertifikat
sebagai pendidik profesional, semestinya gaya mengajarnya berubah menjadi lebih
baik.
“Bila
ditemukan adanya guru yang sudah bersertifikasi, tetapi model dan gaya
mengajarnya masih jadul, serta tak sesui dengan standardisasi yang ada, maka
lebih baik pemerintah mencabut tunjangan sertifikasi yang diterimanya,” kata
dia, Jumat (28/8).
Dia
menjelaskan, untuk bisa lulus sertifikasi tidak mudah. Sebelumnya mereka harus
telah mengikuti program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10
hari, layaknya seperti mengikuti kegiatan perkuliahan. Dalam program ini, guru
mendapat beragam pembekalan terkait dengan cara mendidik yang baik dan benar,
serta wawasan tentang tugas dan kewajiban seorang tenaga pendidik, baik dalam
bentuk teori maupun praktik secara langsung.
“Setelah
menerima sertifikat pendidik profesional, semestinya ilmu yang diperoleh harus
diaplikasikan saat kembali mengajar,” terang dia.
Dia
menambahkan, setelah mendapatkan sertifikat pendidikan profesional yang
dibarengi dengan tunjangan sertifikai, bukan berarti mereka terus bekerja
seenaknya. Pasalnya akan dilakukan pengawasan yang dilakukan di tingkat sekolah
maupun dari Dinas Pendidikan.
“Makanya
bila ditemukan adanya guru yang sudah tersertifikasi, tetapi tidak dapat
menjalankan amanahnya dengan baik, pemerintah jangan ragu untuk mencabut
tunjangan sertifikasi yang diterimanya,” tandas dia. (Sumber : Suara Merdeka)
Saya
setuju dengan pemikiran dari Evi Miftah yang mengatakan bila ada guru yang
bersertifikasi tetapi model dang gaya mengajarnya jadul dan tidak sesuai
standard yang ada lebih baik pemerintah mencabut sertifikasi yang diterima.
Dengan
sentilan tersebut menjadi cabuk untuk para guru sertifikasi untuk lebih modern
dalam pengajaran dan mendidik siswa