Budilaksonoputra.....Selama
siang Bapak ibu semoga diberikan kemudahan dalam beraktivitas. Wacana pilkada
daerah serentak hampir terwujud dan akan dimulai pada bulan Desember 2015. Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikan
ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di setiap instansi
pemerintah, terutama di daerah. Semua proses harus dilakukan secara terbuka.
Banyak
petahana yang melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pejabat di daerah.
“Nanti kalau akan mulai pilkada, pasti akan banyak pengaduan ke kami,” ujar
Ketua KASN Sofyan Effendi dalam Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT secara
Obyektif dan Terbuka serta Peranan KASN sebagai Pengawas Penerapan Sistem Merit
dalam Manajamen ASN di Yogyakarta, Kamis (04/06).
Dikatakan,
UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar
reformasi birokrasi, khususnya di bidang
SDM. “Dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan
mendukung renacana pembangunan pemerintah agar Indonesia tidak terjebak middle
income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin,”
jelas Sofyan.
Kehadiran
undang-undang ini juga mencegah
politisasi birokrasi, sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya
menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di
lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat
daerah yang merasa khawatir karena sering kali kehilangan jabatan tanpa ada
alasan yang jelas, terlebih menjelang dan pasca pilkada.
Hal
senada dikatakan Komisioner KASN Tasdik Kinanto. “Sekarang ini, kami masih
mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang dizolimi oleh para PPK
yang ada di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota dengan melakukan
nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan,”
jelas Tasdik Kinanto.
Ia
menambahkan, jika ada kasus demikian, KASN melakukan klarifikasi untuk dimintai
kejelasan mengenai masalah tersebut.
“Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, kami melakukan
pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul
terlaksana,” tegas Tasdik.
Sesuai
dengan PP Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, jika ada pejabat yang habis masa
jabatannya akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).
Kehadiran
KASN, sesuai perintah UU ASN untuk mengawasi dan memastikan setiap pengisian
JPT harus sesuai prinsip merit sistem, dengan
seleksi terbuka. Karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK)
harus membentuk panitia seleksi dengan keanggotaan seperti diatur dalam Permen
PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Pansel juga wajib melaporkan dan
berkoordinasi dengan KASN,” imbuh mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini.
Tasdik
mengajak BKD dan pejabat yang memiliki kewenangan untuk dapat
mengimplementasikan sistem merit. “ Kita harus mempunyai komitmen yang sama
supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi
kepentingan ASN itu sendiri,” jelasnya ( Sumber : menpan.go.id)
Semoga
dengan melalui komisi Aparatur Sipil Negara, para PNS tidak cemas lagi saat
menjelang pilkada daerah. Karena kecemasan yang menghantui para PNS adalah bila
tidak mendukung pemenang pilkada akan di pindah atau dimutasi serta
dinonjobkan. Hal ini tidak akan terjadi di tahun 2015