Budilaksonoputra.....Bukan
hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat melaksanakan sertifikasi
bagi guru tetapi di perikanan juga ada lembaga yang mengeluarkan sertifikasi
bagi mahasiswa yang akan diakui oleh usaha baik lokal, nasional dan
internasional. Salah satu F dalah FPIK
Fakultas
Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (FPIK Undip) menyerahkan
sertifikasi profesi kepada 41 mahasiswa lulusan FPIK di bidang Budidaya
Perikanan atas kerjasama FPIK, Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan Perikanan
(LSPKP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penandatanganan
perjanjian MEA 2015 oleh Indonesia serta WTO yang sudah tinggal di depan mata
menuntut setiap sektor segera melakukan akselerasi kompetensi di antaranya
mendapatkan sertifikasi profesi, sebagai salah satu pengakuan diri atas
kompetensi dan keahlian masing masing individu.
Dr
Ir Fajar Basuki MS (Ketua LSPKP) menyampaikan mau tidak mau suka atau tidak
suka Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia harus segera dipersiapkan untuk
menghadapi kondisi MEA dan WTO. FPIK punya peran penting karena sebagai
institusi pencetak SDM bagi kelangsungan perekonomian dan kemajuan bangsa serta
menyiapkan lulusannya dengan membekali kompetensi yang tersertifikasi.
“Pemberian
sertifikasi ini salah satu tujuan dan bukti betapa penting sertifikasi profesi
dalam mengawal para lulusan untuk tetap konsisten dan kompeten di bidangnya
sehingga akan diakui keahlinannya di dunia kerja” jelasnya.
Dekan
FPIK Undip Prof Dr Ir M Zainuri, DEA menyatakan sangat mendukung dengan rencana
baik untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri. LSP modal dalam
menghadapi pertarungan bisnis global yang nantinya akan dihadapi oleh generasi
muda.
“Saat
ini sudah banyak usaha kerjasama yang kita lakukan dan bahkan sudah lebih dari
30 perusahaan telah menjalin kerjasama dengan FPIK untuk mendapatkan SDM yang
berkualitas. Bahkan lulusan FPIK Undip sudah diakui nasional maupun international”jelasnya (Sumber : Krjogja.com)