Budilaksonoputra....Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kembali permendikbud 160 tahun 2014 yang isinya penerapan dua kurikulum yakni kurikulum 2006 ( KTSP) dan Kurikulum 2013 diseluruh sekolah di Indonesia.Baru mulai tahun ajaran 2014/2015 pendidikan kita unik karena menggunakan dua kurikulum
Pada permendikbud 160 tahun 2014 banyak dikeluhkan oleh guru dan pengambil kebijakan pendidikan didaerah-daerah karena terdapat dua kurikulum yang dilaksanakan pada tahun ajaran yang sama. Jadi dinas pendidikan atau pemerintah daerah harus menyiapkan dua pasilitas dan kebutuhan yang harus diberikan kepada sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP yakni penggunaan buku ktsp dan sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 yakni buku k.13. Jadi anggaran yang dibutuhkan oleh hal tersebut lebih besar. Keluhan guru dalam menerapkan kembali ke KTSP adalah menyiapkan kembali buku sumbernya, buku pegangan guru, buku adminitrasi, buku nilai, buku rapot dan masih banyak lagi. Keluhan lain yang dipusing guru adalah pelajaran yang diajarkan pada semester satu K.13 akan terjadi pengulangan pada semester dua pada kurikulum KTSP.
Buku pada Kurikulum KTSP tidak adanya bantuan dari pemerintah pusat seperti k.13 tetapi tergantung pada guru-guru disekolah masing-masing. Kenapa begitu karena silabus mata pelajaran guru sendiri yang membuat bukan pemerintah pusat yang membuatkan silabusnya seperti kurikulum 2013. Dengan kembali ke KTSP akan memberatkan siswa atau peserta didik karena siswa harus membeli buku atau LKS sebagai sumber untuk belajar.
Mencermati dari permendikbud 160 tahun 2014 bahwa kurikulum 2013 tidak dihentikan seperti yang diberita-beritakan tetapi hanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang sudah menerapkan tiga semester. Dan akan tetap dilaksanakan menyeluruh pada sekolah dari SD sampai SMK penggunaan Kurikulum 2013 paling lambat pada tahun ajaran 2019/2020.
Pada mulai tahun ajaran 2015/2016 sekolah yang kembali ke kurikulum KTSP harus sudah melakukan pelatihan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah percontohan kurikulum 2013 yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.. Jadi bila guru-guru sudah mendapat pelatihan disekolah percontohan dan sudah mampu dan semua siap maka boleh melaksanakan kurikulum 2013 sebelum tahun 2020. Artinya bila tahun ajaran 2015/2016 sebuah lembaga sekolah sudah siap segalanya baik guru, buku dll setelah satu semester melaksanakan pelatihan kurikulum 2013 maka sekolah tersebut boleh berpindah menerapkan kurikulum 2013 disemester berikutnya.