Menurut Robert, sertifikat yang dikantongi
oleh pembudidaya merupakan jaminan apakah hasil perikanan yang dibudidayakan
itu layak untuk memenuhi standarisasi atas permintaan pasar. "Jadi
rata-rata pembudidaya yang telah mengantongi sertifikat adalah yang memang
membudidayakan komoditas yang ditujukan untuk ekspor, seperti halnya udang.
Selebihnya, adalah pelaku usaha dalam skala besar yang memang selama ini
menyasar pasar luar negeri," jelasnya.
Robert menambahkan, Minat pembudidaya dalam kepemilikan sertifikat sangat rendah,
dikarenakan harga komoditas produk perikanan yang dibudidayakan relatif sama
dengan yang tidak bersetifikat. Sehingga, banyak jumlah pembudidaya yang
menjadi enggan untuk mensertifikatkan dirinya sebagai pembudidaya. "Kita
sudah melakukan sosialisasi, bahkan untuk memberikan sertifikat kita sampai
harus menjemput bola ke lapangan Dengan sertifikasi, cost produksi yang
dikeluarkan lebih tinggi. Sebab dengan sertifikat, kehigienisan produk
perikanan yang dibudidayakan harus betul-betul steril dan layak untuk
dikonsumsi. "Jadi pembudidaya yang tidak mengantongi sertifikat itu
adalah mereka yang mengincar pasar lokal. Sebab untuk pasar ekspor, jika
komoditasnya tidak bersertifikat, tidak akan diterima pasar internasional,
terlebih lagi Uni Eropa," paparnya.
Robert mengingatkan, ke depan, seiring ikut sertanya Indonesia dalam pasar
bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN, jumlah pembudidaya yang bersertifikat akan
semakin bertambah. Pasalnya, sertifikat merupakan jaminan dari layak tidaknya
pelaku usaha dapat bersaing. "Kalau sekarang belum bisa, karena jika
dipaksakan pun pembudidaya tidak akan tertarik. Tetapi nanti, dengan
keterpaksaan situasi mungkin akan berbeda, sebab kalau tidak, maka
pembudidaya akan semakin tertinggal," tuturnya.
Soal produk perikanan yang ada, Robert mengatakan sebenarnya apapun jenisnya
sudah berstandart Nasional Indonesia (SNI). Tetapi, untuk dijadikan komoditas
yang siap jual, produk itu haruslah mengantongi sertifikat.Untuk perbenihan,
kata Robert sertifikatnya bernama CPIB. Sedangkan untuk berbudidaya
sertifikatnya disebut dengan CBIB (cara budidaya ikan yang baik) yang
mencakup soal perlakuan saat budidaya dilangsungkan. "Tetapi, bukan
hanya itu, jika nanti setelah pasca panen, ada lagi yang namanya sertifikat
mutu hasil. Sehingga, sebelum komoditas perikanan itu di ekspor, eksportir
dan importir memeriksa apakah komoditas yang ada sudah bersertifikat atau
belum," pungkasnya.