Budilaksonoputra…..Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakain
Seragam Sekolah bagi Peserta didik dari jenjang SD sampai SMA/SMK.
Seragam sekolah bagi siswa-siswi dari tingkat sekolah dasar sampai
tingkat menengah dibagi menjadi tiga seragam yakni seragam Nasional, seragam
sekolah dan seragam kepramukaan. Pada peraturan ini mengenai seragam peserta
didik yakni meletakkan Bendera Merah Putih pada dada kiri atas kantong saku
Menurut Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, Seragam yang harus memasang atau meletakkan Bendera Merah Putih didada kiri atas kantong
saku adalah seragam Nasional. Kita ingin betul-betul menanamkan kecintaan
terhadap Merah Putih. Ini sebagai identitas diri bahwa kita adalah siswa dan
siswi Indonesia.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan
pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut,
peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam
khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Oleh sebab itu dengan terbitnya permendikbud tersebut, Kementerian
Agama (Kemenag) akan mengikuti langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mengenai aturan seragam sekolah/madrasah bagi peserta didik dari
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan mengatakan madrasah siap
mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud. "Aturan tentang seragam nasional,
tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang
tentang seragam Pramuka juga akan disamakan," katanya, Rabu (11/6).
( Referensi artikel dari Rol.co.id )