Budilaksono......salam
inspiratif, Kepada bapak ibu PNS bahwa SKB tiga menteri bahwa tanggal 23/9
tetap masuk karena tidak sebagai libur bersama, walau ada sebagian umat muslim
yang merayakan. Bagi PNS yang merayakan setelah sholat Idul Adha tetap masuk kantor.
Bagi
para PNS, yang sesuai dengan keyakinannya mereka merayakan hari raya Idul Adha
pada hari ini, pemkab mempersilakannya.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Djafar Muchtar, di kantornya, mengatakan,
sesuai dengan kalender nasional dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri
tentang libur nasional dan cuti bersama 2015, pada Rabu (23/9), bukanlah hari
libur nasional atau cuti bersama PNS.
“Karena
itu, pemkab tidak meliburkan atau memberikan cuti bersama kepada PNS, namun
bagi PNS yang merayakan Idul Adha hari ini, pemkab mempersilakannya,”
tandasnya, Selasa (22/9).
Pada SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera
dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Tenaga Kerja, telah ditentukan
hari/tanggal libur dan cuti bersama bagi para PNS selama 2015 ini, dan hari ini
bukan libur atau cuti bersama.
“Jadi,
kalau kami membuat kebijakan sendiri dengan meliburkan atau memberikan cuti
bersama kepada PNS, akan bertentangan dengan surat edaran tiga menteri
tersebut,” ujarnya.
Djafar
menambahkan, kendati mempersilakan merayakannya, namun karena hari ini
merupakan hari efektif kerja, dan bukan libur atau cuti bersama, diharapkan PNS
bersangkutan bisa masuk ke kantor usai menjalankan shalat Idul Adha.
Kecuali
bagi PNS yang menjadi panitia kurban bisa menggunakan waktu seperlunya. Seperti
halnya PNS, para guru dan siswa di sekolahan negeri di Kabupaten Temanggung,
hari ini juga tidak diliburkan, dan bagi mereka yang merayakan Idul Adha hari
ini juga dipersilakan. (Sumber : Suaramerdeka)
Semoga
instruksi dari tiga menteri ini sebagai pedoman seluruh BKD di Pemerintah
daerah untuk menindak PNS bila melaksanakan libur pada rabu 23/9 besok.
BKD
temanggung sedikit memberikan keluwasan dalam kebijakan dimana sebagia muslim
yang melaksanakan sholat Idul Adha di rabu 23/9 maka setelah selesai, PNS harus
masuk kekantor kecuali sebagai panitia kurban